Lesca Gadai atau disingkat LGP merupakan salah satu Perusahaan Pergadaian Swasta resmi yang melakukan kegiatan Usaha Pergadaian dan telah memiliki ijin usaha dari OJK.
Lesca Gadai adalah perusahaan yang dimiliki 100% anak bangsa yang fokus membantu masyarakat Indonesia untuk mendapat pinjaman dengan cepat dan mudah. Anda bisa lihat di halaman PROFIL LGP https://www.lescagadai.co.id/profile
Tentu saja. Lesca Gadai telah memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pemerintah Indonesia sejak 12 April 2021 dengan Nomor Keputusan Ijin Usaha KEP-26/NB.1/2021.
Kantor Pusat Lesca Gadai Beralamat di Jalan Pantai Indah Utara 2, Ruko The Arcade Blok 3 PP & 3 PR, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Barang yang bisa digadai di Lesca Gadai adalah Jam Tangan Mewah, Mobil Mewah, dan Perhiasan Mewah dengan tipe/merk tertentu yang masuk dalam kriteria/ketentuan Lesca Gadai. Jenis Barang yang diterima akan diperluas sesuai dengan perkembangan usaha kami.
Saat ini Kantor Pelayanan Lesca Gadai hanya di Kantor Pusat yang beralamat di Jalan Pantai Indah Utara 2, Ruko The Arcade Blok 3 PP & 3 PR, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Kantor Pelayanan/Cabang akan diperluas sesuai dengan perkembangan usaha kami.
Lesca Gadai buka dari hari Senin s.d Jumat, dengan jam pelayanan: 09.00 s.d 16.00. Apabila Anda memerlukan jawaban segera, silahkan dapat menghubungi Tim Sales kami di: https://wa.me/message/MOS2SFZVC7EPB1
Waktu proses gadai tergantung kelengkapan dokumen dan pengecekan barang (kurang lebih 30 menit).
Ya pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan bunga sesuai dengan jangka waktu gadai nya dan dikenakan bunga untuk minimal 15 hari.
Tidak bisa, demi keamanan dan kenyamanan Nasabah pembayaran dilakukan melalui transfer dana ke rekening Lesca Gadai yang akan diberikan oleh petugas kami setelah melakukan transaksi gadai.
Dihitung berdasarkan jumlah Nilai Pinjaman ditambah dengan bunga yang sudah berjalan. Misal:
2. Nasabah melakukan pelunasan jangka waktu 4 bulan/120 hari dengan bunga 3%/bulan
Tanggal jatuh tempo tertera di SBG dan jika tidak dilunasi kami berikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal jatuh tempo sebelum kami lakukan penjualan barang jaminan.
Jika sampai tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau perpanjangan maka akan diberikan tenggat waktu tidak kena denda selama 3 (tiga) hari dan 14 (empat belas) hari batas waktu barang sebelum dijual.
Sesuai dengan perjanjian bahwa tarif bunga dihitung per 15 hari. Jadi walaupun tanggal jatuh tempo pada hari libur, tetap diperhitungkan bunga sebagai perhitungan denda atau kelebihan hari.
Jika sampai tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau perpanjangan maka kami akan diberikan tenggang waktu selama 7 hari kalender. Apabila lewat dari masa tenggang belum dilakukan pelunasan maka akan dilakukan penjualan Barang Jaminan. Dana hasil penjualan Barang Jaminan akan digunakan untuk menutupi semua kewajiban Nasabah. Apabila ada kelebihan dari hasil penjualan maka akan dikembalikan ke Nasabah.
Ya. 1 (satu) hari sebelum barang jaminan dijual kami akan diberitahukan lewat telepon, WA, SMS, papan pengumuman kantor atau via email.
Barang jaminan disimpan di lemari besi di dalam Vault. Untuk mobil disimpan di dalam gudang penyimpanan yang diawasi 24 jam dan terjamin dengan asuransi.
Jika hilang akan diganti, karena barang jaminan diasuransikan.
Sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Standar Operasional Prosedur Penyimpanan Barang Jaminan, Barang Jaminan tidak boleh dipinjam, dipakai, dijadikan jaminan kembali oleh Perusahaan.
Untuk memutahirkan data hubungi kami via telepon di 021-30051075 pada jam kerja, Senin – Jumat di jam 09:00 sampai 16:00.
Jika Anda memiliki keluhan, pertanyaan maupun kritik dan saran, silahkan menghubungi layanan bantuan kami pada jam kerja, Senin – Jumat di jam 09:00 sampai 16:00 melalui Customer Service:
Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan untuk transaksi gadai Jam Tangan adalah:
Atau bisa Anda Cek pada Persyaratan & Dokumen https://www.lescagadai.co.id/gadai/gadai-jam-tangan-mewah
Untuk keamanan dan kenyamanan bersama maka Jam Tangan yang kami terima sebagai jaminan gadai adalah yang lengkap dengan box, sertifikat, dan kuitansi pembelian.
Jam Tangan yang bisa digadaikan adalah jam tangan branded dengan tipe/merk tertentu seperti Rolex, Audemars Piguet, Patek Phillipe, Richard Mille atau merk lain yang masuk dalam kriteria/ketentuan Lesca Gadai Premier. Hubungi kami segera untuk merk dan type jam tangan yang bisa digadaikan.
Pada saat Jam Tangan diterima akan dicek dan disaksikan oleh Nasabah kondisi awal Jam Tangan, kemudian Jam Tangan di tempatkan secara khusus dan di segel. Sehingga kemungkinan Jam Tangan mati/rusak/lecet sudah diketahui di awal pada saat diserahkan.
Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan untuk transaksi gadai Mobil adalah:
Atau bisa Anda Cek pada Persyaratan & Dokumen https://www.lescagadai.co.id/gadai/gadai-mobil-mewah
Saat ini layanan gadai Mobil di Lesca Gadai Premier kami menyaratkan agar unit Mobil, BPKB, STNK diserahkan sebagai jaminan gadai.
Mobil yang bisa digadaikan adalah Mobil Mewah dengan tipe/merk tertentu seperti Toyota Aphard, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz , BMW, atau merk lain yang masuk dalam kriteria/ketentuan Lesca Gadai. Hubungi kami untuk merk dan type mobil yang bisa digadaikan.
Mobil yang bisa digadaikan adalah yang 5 tahun terakhir atau diatas 2018. Hubungi kami untuk penjelasan lebih rinci.
Tidak Bisa. Karena harus lengkap dengan BPKB, STNK, dokumen lainnya, dan tidak dalam kekuasaan leasing atau dijaminkan.
Pada saat Mobil diterima akan dicek dan disaksikan oleh Nasabah kondisi awal Mobil, kemudian Mobil ditempatkan di gudang penyimpanan yang diawasi 24 jam sehingga resiko rusak/lecet sangatlah tidak lazim.
Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan untuk transaksi gadai Perhiasan adalah:
Untuk Perhiasan tanpa berlian tetap bisa. Namun kami sarankan agar tetap dengan kuitansi pembelian agar bisa mendapatkan Nilai Pinjaman yang tinggi.
Merk perhiasan yang bisa digadaikan adalah semua merk dan type yang masuk dalam kriteria/ketentuan Lesca Gadai.
Berlian yang masuk dalam kriteria/ketentuan Lesca Gadai dan dilengkapi dengan Sertifikat Berlian (GIA) atau sertifikat lain dari Lembaga Resmi di Indonesia.
Selama sesuai dengan kriteria/ketentuan Lesca Gadai akan kami diterima.
Untuk gadai perhiasan yang kami nilai hanya emas dan berlian saja sesuai berat dan kriterianya.
Pada saat Perhiasan diterima akan dicek dan disaksikan oleh Nasabah perihal kondisi awal Perhiasan. Kemudian Perhiasan disimpan secara khusus dan disegel. Sehingga kondisi awal sudah diketahui dan kemungkinan Perhiasan rusak/lecet menjadi tidak lazim.
Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan untuk transaksi gadai Tas Mewah adalah:
Kami sarankan agar tetap dengan kelengkapan dus dan kuitansi pembelian agar bisa mendapatkan Nilai Pinjaman yang tinggi.
Merk tas yang bisa di gadaikan adalah tas mewah branded dengan tipe/merk tertentu seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel atau merk lain yang masuk dalam kriteria/ketentuan Lesca Gadai. Hubungi kami segera untuk merk dan type tas yang bisa digadaikan.
Pada saat Tas diterima akan dicek dan disaksikan oleh Nasabah kondisi awal Tas, kemudian Tas di simpan secara khusus dan di segel sehingga kemungkinan Tas rusak/lecet minim dan sudah diketahui di awal pada saat diserahkan.
Pertama Tas Anda perlu dititipkan di Lesca Gadai untuk dilakukan proses pengecekan fisik dan otentikasi (entrupy).
Kedua Anda perlu membayar biaya entrupy, dimana biaya tersebut akan kami bayarkan ke pihak terkait yang melaksanakan proses otentikasi.
Lamanya proses yang dibutuhkan kurang lebih 3-4 hari kerja. Anda tidak perlu khawatir karena barang berharga Anda dijaga dan dijamin keamananya selama masa verifikasi ini.
Entrupy adalah suatu aplikasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan perangkat mobile yang bertujuan melakukan proses otentikasi atau identifikasi keaslian Tas yang resmi dan sudah diakui secara Internasional, yang hasilnya 99,1% akurat.
Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan untuk transaksi gadai Perhiasan adalah:
Merk LM yang bisa digadaikan adalah LM Antam, UBS, dan semua merk dan type yang masuk dalam kriteria/ketentuan Lesca Gadai.
Kami sarankan agar tetap dengan sertifikat dan kuitansi pembelian agar bisa mendapatkan Nilai Pinjaman yang tinggi.
Selama sesuai dengan kriteria/ketentuan, maka emas murni akan diterima.
Pada saat LM diterima akan dicek dan disaksikan oleh Nasabah untuk kondisi awal LM, kemudian LM di simpan secara khusus dan disegel sehingga kondisi LM sudah diketahui di awal penyerahan dan LM rusak/lecet akan tidak lazim.