Kebijakan Privasi PT Lesca Gadai Premier

 

Ringkasan Kebijakan
PT Lesca Gadai Premier berkomitmen melindungi data pribadi nasabah dan calon nasabah sesuai ketentuan Undang‑Undang Pelindungan Data Pribadi.
Perusahaan hanya mengumpulkan dan memproses data yang relevan dan proporsional untuk keperluan operasional pergadaian, kepatuhan hukum, dan pencegahan penipuan.

 

Ruang Lingkup dan Jenis Data
Jenis data yang dapat kami kumpulkan meliputi:

  • Data identitas: nama, NIK, tanggal lahir, alamat.
  • Data kontak: nomor telepon, email.
  • Data keuangan: informasi rekening, riwayat transaksi, informasi kredit.
  • Data agunan: deskripsi dan dokumen agunan, nilai taksiran.
  • Data biometrik: jika diperlukan untuk verifikasi identitas.
  • Data komunikasi dan teknis: rekaman percakapan, log akses, alamat IP.

 

Tujuan Pemrosesan dan Dasar Hukum
Tujuan pemrosesan data meliputi verifikasi identitas, penilaian agunan, pencairan dan pengelolaan pinjaman, penagihan, pencegahan penipuan, serta pemenuhan kewajiban hukum dan pelaporan regulator.
Dasar hukum pemrosesan termasuk persetujuan subjek data, pelaksanaan kontrak, kepatuhan terhadap kewajiban hukum, dan kepentingan sah perusahaan yang tidak bertentangan dengan hak subjek data.

 

Prinsip Pengolahan dan Retensi Data
PT Lesca Gadai Premier menerapkan prinsip minimalisasi data, pembatasan tujuan, akurasi, dan pembatasan penyimpanan.
Data disimpan hanya selama diperlukan untuk tujuan yang sah atau sesuai dengan jangka waktu retensi yang ditetapkan oleh peraturan dan kebijakan internal.

 

Hak Subjek Data dan Cara Mengajukan Permintaan
Subjek data memiliki hak antara lain: akses, koreksi, penghapusan, pembatasan pemrosesan, keberatan, portabilitas, dan menarik persetujuan.
Untuk menjalankan hak tersebut, nasabah dapat mengajukan permintaan kepada Pejabat Perlindungan Data atau Unit Kepatuhan melalui kontak resmi perusahaan (lihat bagian Kontak di bawah).
Permintaan akan diproses sesuai ketentuan UU PDP dan prosedur internal.

 

Keamanan Data, Pihak Ketiga, dan Transfer Lintas Batas
Perusahaan menerapkan pengamanan teknis dan organisasi seperti enkripsi, kontrol akses berbasis peran, audit log, dan pelatihan keamanan untuk karyawan.
Pemrosesan oleh pihak ketiga (prosesor) hanya dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang mengatur kewajiban perlindungan data.
Transfer data lintas batas hanya dilakukan jika terdapat jaminan perlindungan yang memadai sesuai peraturan yang berlaku.

 

Penanganan Insiden dan Perubahan Kebijakan
Setiap insiden kebocoran data akan ditangani melalui prosedur respons insiden dan dilaporkan kepada otoritas serta subjek data bila diperlukan sesuai UU PDP.
Kebijakan ini dapat ditinjau dan diperbarui; perubahan akan diumumkan di halaman ini beserta tanggal efektif pembaruan.

 

Kontak
Pejabat Perlindungan Data / Unit Kepatuhan
Email: cs.premier@lescagadai.co.id
Telepon: (021) 3005 1075
Alamat: Jl. Pantai Indah Utara 2 
        Arcade Business Center Blok 3 PP & PR
        Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara 14460

Chat dengan kami