Jakarta, 12 April 2021 - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Lesca Gadai Premier berdasarkan KEP-26/NB.1/2021 tanggal 12 April 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Lesca Gadai Premier diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan. Link: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/-OJK-Beri-Izin-Usaha-Perusahaan-Pergadaian-PT-Lesca-Gadai-Premier.aspx