OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Lesca Gadai Premier

22 November 2021

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Lesca Gadai Premier
SHARE

Jakarta, 12 April 2021 - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian  PT Lesca Gadai Premier berdasarkan KEP-26/NB.1/2021 tanggal 12 April 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka  PT Lesca Gadai Premier diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan. Link: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/-OJK-Beri-Izin-Usaha-Perusahaan-Pergadaian-PT-Lesca-Gadai-Premier.aspx

RELATED NEWS

Chat dengan kami