Ciri-Ciri Pegadaian Terpercaya, Kenali Agar Tidak Tertipu! | Lesca Gadai Premier (LGP) - Gadai Barang Mewah

Ciri-Ciri Pegadaian Terpercaya, Kenali Agar Tidak Tertipu!

09 September 2022

Ciri-Ciri Pegadaian Terpercaya, Kenali Agar Tidak Tertipu!
SHARE

Pernahkah Anda mendengar motto “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”? Motto tersebut tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda, bukan? Yap, motto milik PT Pegadaian tersebut merupakan pegangan yang selalu dipegang oleh perusahaan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabahnya.

Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan pegadaian?

Pegadaian merupakan badan usaha yang memberikan pinjaman uang kepada nasabah dengan menerima barang bergerak sebagai jaminannya.

Umumnya, barang yang sering digunakan sebagai jaminan adalah perhiasan dan barang rumah tangga.

Pegadaian merupakan nama brand dari PT Pegadaian (Persero), yaitu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jangan heran, pegadaian telah mendapatkan izin resmi untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya, lho. Statusnya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016.

Selain pegadaian yang berada di bawah naungan BUMN, ada juga badan usaha pegadaian swasta yang juga telah mengantongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulatornya.

Berhubung ada banyak perusahaan gadai swasta yang sekarang beroperasi di Indonesia, maka Anda juga perlu berhati-hati, bahwa ada saja perusahaan gadai yang ilegal. Alih-alih mendapatkan keuntungan, Anda bisa saja ditipu. Untuk mengantisipasinya, Anda bisa perhatikan ciri-ciri pegadaian terpercaya beserta tipsnya supaya tidak mudah tertipu.

Baca juga: 7 Tips Membeli Perhiasan Emas, Supaya Investasi Tidak Merugi

Ciri-Ciri Pegadaian Terpercaya

Untuk mengenali perusahaan pegadaian terpercaya, Anda bisa melihatnya dari ciri-ciri pegadaian berdasarkan POJK di bawah ini.

1. Menyalurkan pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai

Ketika Anda ingin meminjam uang kepada perusahaan gadai, maka Anda juga harus menyiapkan jaminan berupa barang berharga yang siap digadaikan. Ketika barang yang akan Anda gadaikan tersebut memenuhi syarat, maka Anda bisa mendapatkan pinjaman uang.

Anda tidak perlu khawatir terkait dengan barang yang Anda gadaikan, karena pihak pegadaian tidak akan memakai barang Anda. Mereka akan menyimpannya dan mengembalikan kepada Anda ketika pinjaman telah lunas.

2. Menyalurkan pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia

Apa yang dimaksud dengan jaminan fidusia? Jaminan fidusia merupakan jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Apa contoh dari jaminan tersebut? Motor atau mobil yang Anda kredit.

Yap, kalau Anda punya barang berharga seperti kendaraan yang masih kredit, Anda tetap bisa menggadaikannya di pegadaian untuk meminjam uang. Tenang, barang Anda aman, karena pihak pegadaian akan menyimpannya sampai pinjaman yang Anda ajukan lunas.

3. Melayani penitipan barang berharga

Apa yang dititipkan akan senantiasa aman terjaga. (dok. Pixnio)

Tidak hanya memberikan pinjaman dengan jaminan barang berharga, pegadaian juga melayani penitipan barang berharga. Jika Anda takut menyimpan barang di rumah ketika akan bepergian jauh, maka Anda bisa menitipkannya di pegadaian.

Namanya jasa, tentu ada biaya yang dikenakan untuk layanan ini. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena barang berharga seperti perhiasan yang Anda titipkan akan disimpan dalam brankas pegadaian. Jadi, perjalanan Anda akan lebih nyaman dan tenang tanpa bayang-bayang kekhawatiran.

4. Melayani jasa taksiran

Maksudnya jasa taksiran itu apa, ya? Jasa taksiran merupakan layanan yang diberikan oleh pegadaian untuk masyarakat yang ingin mengetahui harga dari suatu barang berharga. Misalnya, Anda ingin tahu berapa harga perhiasan yang Anda miliki saat ini. Nah, pegadaian akan memberikan layanan penaksiran untuk harga perhiasan tersebut.

Anda hanya akan dikenakan biaya jasa yang cukup murah, maka Anda bisa mengetahui nilai dan kualitas dari perhiasan milik Anda. Menarik, bukan, pembahasan mengenai ciri-ciri pegadaian terpercaya dari uraian di atas?

Baca juga: Perbedaan Gadai Syariah dan Konvensional di Indonesia

Lantas, bagaimana ciri-ciri pegadaian yang ilegal?

Ciri-Ciri Pegadaian Ilegal, Hati-Hati!

Ada pegadaian terpercaya, ada juga pegadaian ilegal. (dok. Flickr)

Ada yang legal, ada juga yang ilegal. Semua itu karena oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab untuk memanfaatkan keadaan. Ekonomi yang melemah dan kebutuhan masyarakat yang meningkat membuat semakin banyak orang yang mencari cara untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu cara yang bisa diambil adalah dengan meminjam uang.

Nah, supaya Anda bisa meminjam uang dan menggadaikan barang dengan aman tanpa ditipu, perhatikan ciri-ciri pegadaian ilegal berikut ini.

1. Perusahaan tidak terdaftar OJK

Seperti yang sudah disampaikan di awal, bahwa status pegadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Kalau ada jasa ilegal yang Anda temui, namun tidak ada dalam daftar POJK, maka Anda perlu waspada. Anda juga bisa mengadukan jasa tersebut ke Satgas Waspada Investasi, lho.

2. Tidak memiliki tempat usaha

Sudah tidak masuk dalam daftar POJK, tidak punya tempat usahanya pula. Wah, kalau Anda menemukan jasa pegadaian seperti ini, sih, lebih baik mundur.

Namanya perusahaan tentu akan terlihat profesional jika ada bangunan fisik, bukan? Karena, suatu perusahaan harus menyimpan dan mengurus banyak dokumen. Tentu saja hal tersebut membutuhkan suatu tempat atau bangunan fisik.

3. Tidak ada asuransi mengenai barang jaminan gadai

Umumnya, barang berharga yang Anda gadaikan sebagai jaminan akan diasuransikan oleh penyedia jasa gadai. Hal itu dimaksudkan untuk mengamankannya dari kerusakan dan kehilangan.

4. Surat bukti gadai

Anda juga perlu melihat surat bukti gadainya. Surat bukti gadai yang ilegal atau palsu akan lebih cepat rusak. Pasalnya, jasa pegadaian terpercaya memiliki kualitas surat bukti gadai yang baik dan awet.

Tidak hanya tampilannya saja. Anda juga perlu melihat isi dari surat tersebut. Cermati isinya. Jika surat tersebut justru merugikan Anda sebagai konsumen, dan jauh menguntungkan mereka, maka Anda harus waspada, karena kemungkinan besar perusahaan tersebut ilegal.

5. Suku bunga yang ditawarkan tidak logis

OJK sudah memberikan peringatan, bahwa ciri mudah mengenali pegadaian ilegal adalah dengan 2L, yaitu legal dan logis.

Maksudnya, coba Anda identifikasi, apakah suku bunga yang diberikan oleh pihak jasa itu logis (naik turunnya tidak begitu besar). Anda bisa membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

Kalau ada jasa gadai yang menawarkan suku bunga terlalu tinggi atau rendah, maka Anda perlu berhati-hati karena kemungkinan besar jasa tersebut ilegal. Cobalah untuk lebih berhati-hati dalam mencari pegadaian terpercaya!

RELATED NEWS

Chat dengan kami