Jangan Sembrono! Ini Ciri Ciri Jasa Gadai Ilegal Ini Harus Dihindari | Lesca Gadai Premier (LGP) - Gadai Barang Mewah

Jangan Sembrono! Ini Ciri Ciri Jasa Gadai Ilegal Ini Harus Dihindari

26 March 2022

Jangan Sembrono! Ini Ciri Ciri Jasa Gadai Ilegal Ini Harus Dihindari
SHARE

Sebelum melakukan penggadaian barang, alangkah baiknya Anda mengetahui ciri ciri jasa gadai ilegal agar terhindar dari penipuan. 

Jasa pegadaian adalah solusi cepat untuk mendapatkan dana dengan cara menangguhkan barang gadai untuk mendapatkan pinjaman.

Beragam jenis barang pun bisa menjadi alternatif barang gadai seperti barang elektronik, kendaraan maupun beberapa benda berharga lainnya.

Namun, banyak oknum yang memanfaatkan peluang ini untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak baik.

Bahkan beberapa jasa gadai gelap sangat sulit terdeteksi.

Mereka melakukan aksinya dengan sangat rapi dan pastinya berpotensi dapat merugikan nasabahnya hingga jutaan rupiah.

Maka dari itu, jika Anda ingin melakukan transaksi pegadaian, ada baiknya untuk meneliti terlebih dulu kredibilitas dari jasa yang akan Anda gunakan.

Ciri-Ciri Jasa Pegadaian Ilegal

Berikut beberapa ciri ciri dari jasa pegadaian ilegal yang bisa menjadi acuan untuk Anda yang ingin melakukan transaksi gadai barang.

1. Legalitas dari Jasa Gadai Dipertanyakan

Ciri pertama dari jasa gadai ilegal adalah ketidakpastian legalitas hukum dari penyedia jasa gadai.

Setidaknya, jasa gadai akan menunjukkan legalitas seperti sertifikat jasa gadai maupun surat izin usaha pegadaian di kantor maupun websitenya.

Untuk tempat gadai yang tidak memiliki atau enggan menunjukkan legalitas hukum dari tempat usahanya, ada baiknya Anda mengurungkan niat atau meneliti lebih dalam sebelum benar-benar menggunakan jasa mereka. 

2. Tidak Terdaftar OJK

Selaku badan pengawas keuangan, setiap usaha gadai yang legal dan terdaftar dalam pengawasan OJK.

Hal ini juga biasanya dibuktikan dengan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh OJK kepada jasa gadai.

Jika Anda menemukan jasa gadai yang tidak dapat atau mempersulit untuk menunjukkan sertifikat atau bukti pengawasan OJK, bisa dipastikan jasa gadai tersebut tidak diakui hukum dan tentunya wajib untuk Anda hindari.

Untuk itu sebelum menggunakan sebuah jasa pegadaian, ada baiknya Anda berperan aktif untuk menanyakan legalitas dan izin usaha dari OJK.

3. Tidak Memiliki Tempat Usaha Khususnya Gudang Penyimpanan Barang 

Salah satu syarat izin usaha dan sertifikat dari OJK, pemilik usaha diwajibkan untuk menyediakan gudang penyimpanan barang yang memadai di dalam tempat usahanya.

Mulai dari kapasitas, perawatan, kebersihan juga sangat diperhitungkan.

Maka dapat dipastikan jika jasa gadai yang tidak memiliki tempat penyimpanan barang adalah jasa gadai gelap.

Hal ini bersangkutan akan hak dari pelaku gadai untuk mendapatkan kembali barang gadai dengan kondisi yang sama setelah pelunasan gadai telah tercapai.

Jika Anda ingin melakukan gadai barang secara online, Anda harus memastikan tempat usaha gadai benar-benar ada dan memiliki tempat penyimpanan yang memadai.

4. Tidak Memberikan Asuransi pada Barang Gadai

Ciri ciri jasa gadai ilegal selanjutnya adalah tidak memberikan asuransi keselamatan pada barang yang Anda gadaikan.

Memberikan asuransi keamanan, kerusakan dan kehilangan barang adalah kewajiban dari penyedia jasa gadai.

Kebanyakan jasa ilegal ingin menekan biaya sehingga tidak memberikan jaminan berupa asuransi pada barang jaminan.

5. Penawaran Suku Bunga yang Tidak Wajar

Jasa gadai ilegal cenderung mencari keuntungan besar dengan menawarkan suku bunga melebihi standar di pasaran jasa gadai.

Anda bisa menanyakan langsung atau membaca klausul perjanjian gadai yang diberikan sebelum melakukan transaksi gadai.

Pastikan Anda membaca dengan teliti dan meneliti dengan seksama, apakah suku bunga yang diberikan masuk akal dan masih sesuai suku bunga di pasaran.

Anda bisa melakukan survei pada beberapa jasa gadai sekaligus untuk mendapatkan penawaran paling menarik untuk Anda.

Pastikan juga kemampuan Anda dalam hal pembayaran angsuran tiap bulannya sesuai dengan perjanjian yang akan Anda tandatangani.

6. Surat Bukti Gadai dan Angsuran dengan Kualitas Rendah

Surat bukti gadai dan angsuran adalah salah satu surat penting dalam hal gadai.

Ciri ciri jasa gadai ilegal berikutnya adalah rendahnya kualitas surat tersebut.

Hal ini dapat menimbulkan resiko kerugian bagi pelaku gadai. Pasalnya jika kedua barang ini rusak proses penebusan barang akan sangat dipersulit.

Kecurangan ini dilakukan para oknum jasa gadai ilegal untuk meraup banyak keuntungan.

Jika Anda merasa surat gadai beresiko menimbulkan kerugian maka segera hindari jasa tersebut.

7. Penaksiran Harga Barang yang Tidak Sesuai Standar

Saat Anda akan melakukan gadai, ada baiknya and melakukan riset terhadap harga jual barang gadai di pasaran.

Perusahaan jasa gadai abal-abal terkadang menaksir harga barang jauh dibawah standar harga di pasaran.

Padahal untuk menaksir sebuah barang selain harga pasaran, barang tersebut juga harus diteliti dengan seksama mulai dari kesehatan fisik maupun pemakaian.

Maka dari itu proses penaksiran barang biasanya membutuhkan waktu dan juga tenaga ahli yang sudah terlatih.

Sedangkan pada jasa gadai ilegal, biasanya akan menaksir dengan asal-asalan bahkan harga gadai terkadang bisa sangat jauh dari harga normal di pasaran.

8. Kembalian Lelang Tidak Dikembalikan

Pada saat Anda tidak bisa menebus barang yang Anda gadai, barang tersebut akan disita dan akan dilelang jika telah melebihi tempo yang ditentukan.

Pada jasa gadai legal, kembalian atau sisa hasil lelang seharusnya adalah hak dari nasabah atau pelaku gadai.

Besaran nilai kembalian gadai sendiri adalah sisa uang lelang setelah dikurangi dengan uang pinjaman, sewa modal, biaya lelang dan biaya biaya lain yang telah disepakati kedua belah pihak.

Anda bisa membaca surat perjanjian gadai sebelum melakukan transaksi gadai. Jika Anda merasa ada kejanggalan terutama pada pasal pengembalian lelang maka coba cari jasa lainnya.

Untuk jasa gadai legal, nasabah akan dijelaskan bahwa ada tempo yang diberikan dalam pengambilan sisa lelang.

Anda akan diminta menandatangani pengalihan dana untuk kemanusiaan maupun dana sosial jika dana tidak diambil pada tempo yang telah disepakati.

9. Pelayanan yang Kurang Ramah atau Tidak Sesuai SOP

Ciri ciri jasa gadai ilegal yang terakhir yang terakhir adalah bagaimana cara atau pelayanan yang diberikan oleh staf yang bertugas.

Pada jasa gadai ilegal Anda akan merasakan perbedaan signifikan pada pelayanan yang diberikan.

Pasalnya, selain kurang ramah, staff disana juga tidak mematuhi SOP yang berlaku contohnya seperti tidak menunjukkan itikad baik serta melakukan hal hal yang bersifat tidak manusiawi.

Hal ini karena petugas jasa ilegal seringkali memandang rendah para nasabah yang melakukan gadai.

Berbeda jauh dengan layanan yang diberikan pada jasa gadai legal, pasalnya kepuasan nasabah menjadi penilaian kinerja utama yang harus diterapkan seluruh staff yang bertugas.

Selain bersikap ramah, petugas gadai juga memiliki kewajiban menerangkan dan menjawab pertanyaan hingga nasabah mengerti atas peraturan maupun perjanjian yang dibuat.

Hindari Gadai Ilegal dengan Menggunakan Jasa Pegadaian Terpercaya

Agar proses gadai barang berjalan lancar dan aman, pilihlah jasa gadai yang terpercaya dan telah memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lesca Gadai Premier adalah lembaga gadai terpercaya yang telah mengantungi izin dari OJK.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka Lesca Gadai Premier diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Kami menerima barang jaminan mulai dari koleksi jam tangan hingga sport car, Anda dapat menerima penilaian pasar yang wajar dengan suku bunga yang kompetitif.

Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang prosesnya, hubungi segera tim kami. Kami siap membantu Anda. 

Nah, itu dia ciri ciri jasa gadai ilegal yang harus anda hindari. Jika Anda merasakan adanya keganjilan, ada baiknya Anda mengurungkan niat untuk melakukan gadai pada jasa tersebut.

RELATED NEWS

Chat dengan kami